Pontianak – sinarraya.co.id
Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat atau Bank Kalbar resmi menetapkan Edy Kusnadi sebagai calon tunggal Direktur Utama dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar pada 11 Februari 2026.
Penunjukan tersebut menjadi momentum penting bagi Bank Kalbar dalam memperkuat transformasi bisnis dan menjaga tren kinerja positif di tengah dinamika sektor perbankan nasional.
Keputusan para pemegang saham menunjukkan tingginya kepercayaan terhadap sosok Edy Kusnadi yang dinilai memiliki pengalaman panjang serta pemahaman mendalam terhadap kultur dan operasional internal perusahaan.
Komposisi kepemilikan saham Bank Kalbar sendiri terdiri dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebesar 48,91 persen, sementara 51,09 persen lainnya dimiliki pemerintah daerah di 14 kabupaten dan kota se-Kalimantan Barat.
Edy Kusnadi bukan figur baru di lingkungan Bank Kalbar. Ia mengawali karier dari level staf di Kantor Cabang Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi. Dalam kurun waktu sekitar 17 tahun, Edy menapaki berbagai posisi strategis, baik di bidang operasional maupun manajerial.
Kariernya terus berkembang hingga dipercaya menjabat Wakil Pimpinan Cabang Jakarta. Rekam jejak panjang dan pengalaman matang di internal perusahaan menjadi salah satu pertimbangan kuat para pemegang saham dalam memberikan amanah kepemimpinan kepadanya.
Dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/5/2026), Edy menegaskan bahwa kondisi Bank Kalbar saat ini berada dalam performa yang sehat dan stabil.
“Bank Kalbar adalah bank dengan kondisi yang sangat sehat, dengan risiko kredit rendah, efisiensi operasional baik, permodalan sangat kuat, profitabilitas stabil, serta likuiditas yang terjaga,” ujar Edy Kusnadi.
Ia juga memaparkan capaian kinerja keuangan Bank Kalbar sepanjang tahun 2025. Total aset Bank Kalbar disebut telah mencapai Rp27,68 triliun dengan laba bersih sebesar Rp511 miliar.
Capaian tersebut menjadi indikator kuat bahwa bank daerah kebanggaan masyarakat Kalimantan Barat itu berada pada jalur pertumbuhan yang positif.
Selain rekam jejak profesionalnya, Edy Kusnadi juga tercatat telah memenuhi kewajiban sebagai pejabat wajib lapor melalui penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pelaporan LHKPN merupakan bagian dari implementasi prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Dengan rekam jejak panjang di internal perusahaan dan kondisi keuangan bank yang dinilai sehat, penunjukan Edy Kusnadi sebagai calon tunggal Direktur Utama diharapkan mampu membawa Bank Kalbar semakin kompetitif dan inovatif, sekaligus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah di Kalimantan Barat.(*/zainul irwansyah).












