SAMPIT – Ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur, khususnya di area Pelabuhan dan pesisir, semakin menjadi perhatian serius. Merespons kondisi tersebut, Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Mentaya terus bergerak aktif melakukan upaya pencegahan dini.
Langkah preventif ini diwujudkan melalui sosialisasi masif terkait Maklumat Kapolda Kalteng tentang Larangan Karhutla kepada masyarakat luas.
Paling baru, jajaran Polsek KP Mentaya menyambangi salah satu pusat keramaian kota Sampit, yakni kawasan Ikon Jelawat, pada Minggu (26/7/2026) pagi, sekitar pukul 10.30 WIB.
Di lokasi tersebut, petugas menemui warga maupun wisatawan domestik yang sedang menikmati liburan akhir pekan. Polisi memberikan edukasi secara humanis mengenai bahaya laten membakar hutan dan lahan, baik dari sisi kerusakan lingkungan maupun dampak kesehatan akibat asap.
Selain memberikan edukasi, petugas juga menegaskan aturan hukum yang berlaku.
Masyarakat diingatkan tentang sanksi pidana yang berat bagi siapa saja yang terbukti sengaja melakukan pembakaran hutan maupun lahan, sebagaimana tertuang dalam Maklumat Kapolda Kalteng.
Kapolres Kotim AKBP Rezky Maulana Zulkarnain, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek KP Mentaya, Ipda Ahmad Zaenal, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya bencana kabut asap di wilayah Kotawaringin Timur.
Ipda Ahmad Zaenal mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk peduli dan ikut serta mengawasi lingkungannya masing-masing.
“Kami mengajak masyarakat, khususnya yang beraktivitas di sekitar dermaga dan pesisir, maupun para pengunjung Ikon Jelawat, untuk tidak sekali-kali membuka lahan dengan cara dibakar. Mari kita jaga udara kita tetap bersih dan sehat,” ujar Ipda Ahmad Zaenal.
Dengan gencarnya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat meningkat, sehingga potensi kejadian Karhutla di wilayah hukum Polsek KP Mentaya dapat diminimalisir sekecil mungkin.
