PONTIANAK — sinarraya.co.id
Tuduhan pemerasan senilai Rp7 miliar terhadap jurnalis Andi Wardayanto menuai polemik di Kalimantan Barat.
Melalui kuasa hukumnya, Stevanus Febyan Babaro, pihak Andi menantang pelapor berinisial AS untuk membuktikan tuduhan tersebut melalui jalur hukum.
“Silakan laporkan secara resmi ke kepolisian dan buktikan di proses hukum. Kami siap menghadapi,” kata Febyan, Selasa (14 April 2026).
Febyan menilai tuduhan pemerasan tersebut tidak logis jika dikaitkan dengan rangkaian peristiwa sebelumnya. Ia menyebut kliennya justru mengalami intimidasi, termasuk dugaan ancaman terhadap keluarga.
“Tidak mungkin seseorang yang rumahnya didatangi dan diintimidasi, bahkan keluarganya diancam, justru dituduh melakukan pemerasan,” ujarnya.
Menurut dia, tudingan tersebut muncul di tengah pemberitaan investigatif yang dilakukan media Fakta Kalbar yang dipimpin Andi. Pemberitaan itu menyoroti dugaan aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Barat, termasuk perusahaan yang dikaitkan dengan AS.
Dia juga menyinggung bahwa sejumlah perusahaan tambang terkait telah disegel aparat penegak hukum, serta adanya pemanggilan terhadap AS oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk diperiksa.
Kronologi Versi Kuasa Hukum
Febyan memaparkan sejumlah peristiwa yang disebut menjadi latar belakang tuduhan tersebut.
Transfer Rp15 juta:
Pada 30 Maret 2025, disebutkan bahwa AS mentransfer uang sebesar Rp15 juta ke rekening pribadi Andi tanpa permintaan. Kuasa hukum menyatakan Andi tidak mengetahui transaksi tersebut pada awalnya karena rekening tidak terhubung layanan mobile banking.
“Begitu diketahui, uang langsung dikembalikan ke pihak AS, lengkap dengan dokumentasi,” kata Febyan.
Namun, transaksi itu kemudian dijadikan dasar laporan dugaan pemerasan.
Ancaman saat Lebaran
Pada 2 April 2025, atau hari ketiga Lebaran, rumah Andi dan orang tuanya didatangi sejumlah orang yang diduga membawa ancaman.
“Mereka datang membawa pesan agar pemberitaan dihentikan, disertai ancaman terhadap keluarga,” ujar Febyan.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Kalimantan Barat pada 10 April 2025. Hingga kini, menurut pihak kuasa hukum, proses hukum masih berjalan.
Pertemuan di Kafe
Pertemuan antara Andi dan pihak AS terjadi pada 15 April 2025 di sebuah kafe di Pontianak. Awalnya, pertemuan disebut untuk klarifikasi pemberitaan.
Namun, menurut Febyan, dalam pertemuan itu justru muncul permintaan penghentian pemberitaan.
“Klien kami menolak karena pemberitaan tidak bisa dihentikan atas dasar tekanan,” katanya.
Soroti Framing dan Video CCTV:
Terkait beredarnya video CCTV tanpa suara dari pertemuan tersebut, pihak kuasa hukum menilai konten itu telah digiring dengan narasi tertentu.
“Pertemuan jurnalis dan narasumber itu hal biasa. Namun jika potongan video tanpa konteks dijadikan dasar tuduhan, itu berpotensi menyesatkan,” ujar Febyan.
Dia juga menyoroti pentingnya prinsip verifikasi dan keberimbangan dalam praktik jurnalistik. Menurutnya, pemberitaan yang dilakukan kliennya selalu berbasis data serta disertai upaya konfirmasi kepada berbagai pihak, termasuk AS.
Febyan menegaskan media yang dipimpin kliennya tetap berkomitmen pada prinsip jurnalistik dan tidak pernah menghapus pemberitaan terkait dugaan tambang ilegal.
“Kalau kemudian muncul tuduhan dan framing, kami melihat itu sebagai upaya menekan dan membungkam kerja jurnalistik, sekaligus menutupi dugaan pelanggaran,” ujarnya.(red)












