Pontianak- 18 Oktober 2025 -sinarraya.co.id Kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Muhammad Efendi Saad, pimpinan tarekat Al-Mukmin, terus menjadi sorotan masyarakat luas.
Kali ini, Aliansi Umat Islam Bersatu (AUIB) menyatakan dukungan penuh terhadap laporan yang diajukan oleh Muhammad Abduh ke Polda Kalimantan Barat.
Menurut Muhammad Abduh, ada dugaan tindakan penistaan agama yang melanggar Pasal 156a KUHP.
Penistaan agama yang dilakukan dari ajaran2 yang disampaikan ke jema’ah nya serta kitab2 yang di terbitkannya tak sesuai dengan ajaran islam yang sebenarnya.

Front Persaudaraan Islam (FPI), yang diwakili Habib Rizal Alqadrie, membacakan pernyataan sikap AUIB pada Jumat, 17 Oktober 2025.
Dalam pernyataan tersebut, AUIB mendukung penuh laporan Muhammad Abduh dan mendesak kepolisian Polda Kalbar untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penistaan agama.
AUIB menilai bahwa penindakan yang cepat dan tegas penting untuk menjaga kerukunan umat beragama serta ketentraman sosial di masyarakat.
Sampai saat ini, Polda Kalimantan Barat masih melakukan proses penyelidikan terkait laporan tersebut.
Masyarakat menantikan langkah kepolisian agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara adil sesuai hukum yang berlaku.
Dukungan dari AUIB dan berbagai kelompok keagamaan menambah tekanan kepada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas demi menjaga nilai-nilai agama dan toleransi di Indonesia.(*/zir)












