Aipda Ferry Polsek Sukamara Gencarkan Sosialisasi Warga Tentang Stop Larangan Karhutla

POLDA KALTENG TNI & Polri Uncategorized

SinarRaya.co.id-Polsek Sukamara-Polres Sukamara-Polda Kalteng Personel Polsek Sukamara yang di pimpin Oleh Aipda Ferry Darmawan melakukan sosialisasi antisipasi pencegahan tentang larangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) bagi warga Jalan Pelabuhan Kelurahan mendawai Kecamatan Sukamara.Minggu (09/07/2023) Pagi.

Di tempat yang terpisah Kapolsek Sukamara Iptu Muh.Sakir menyampaikan dampak dari kebakaran hutan dan lahan sangat buruk terhadap lingkungan, mengganggu aktivitas masyarakat dan membahayakan kesehatan.

“Kami berharap warga dapat memahami agar tidak mengolah lahan dengan cara membakar, pembakaran hutan dan lahan sangat berbahaya bagi kehidupan kita disekitar dapat merusak lingkungan dan juga kesehatan Berikut mengingatkan masyarakat bisa berperan aktif menginformasikan apa bila melihat titik api sekaligus bisa melibatkan diri dalam usaha memadamkan api agar tidak meluas, tambah Kapolsek.” ucap Iptu Sakir.

Sementara sanksi pidana pelaku pembakar hutan dan lahan ada di Pasal 78 ayat (3) yang berisi barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling berat Rp5 miliar.(Csj)

READ  Harkamtibmas Asrama, Personel Polsek Sukamara Patroli Lingkungan Asrama Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *