Mempawah, 22 Agustus 2025— sinarraya.co.id
Ketua LSM MEMPAWAH BERANI Maman Suratman menegaskan bahwa isu dugaan korupsi dalam bentuk gratifikasi yang menyeret nama H. Ria Norsan tidak berdasar.
” Faktanya, transaksi keuangan antara kontraktor Erry Iriansyah dengan Ria Norsan adalah murni pelunasan utang pribadi, bukan gratifikasi”, ungkap Maman Jumat (22/8/25).
Hal ini diperkuat dengan adanya dokumen kwitansi pinjaman yang sah secara hukum. Kwitansi tersebut membuktikan bahwa Erry Iriansyah memiliki kewajiban utang kepada Ria Norsan, dan pembayaran yang dilakukan adalah bentuk pelunasan kewajiban tersebut.
Ketua LSM Mempawah Berani, Maman Suratman, menegaskan: “Kwitansi pinjaman itu adalah bukti otentik. Dengan adanya dokumen tersebut, sangat jelas bahwa uang yang diterima Ria Norsan adalah pembayaran utang, bukan gratifikasi. Maka tidak ada alasan hukum untuk mengkriminalisasi beliau.”
Landasan Hukum
Mengacu pada UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Pasal 12B menyatakan gratifikasi dianggap suap hanya bila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Karena transaksi ini adalah utang-piutang pribadi yang dibuktikan dengan kwitansi, maka tidak memenuhi unsur gratifikasi.
Sikap LSM MEMPAWAH BERANI
1. Memohon kepada KPK RI untuk tidak melakukan kriminalisasi hukum terhadap Bapak Ria Norsan.
2. Meminta agar KPK RI bersikap objektif, profesional, dan berpegang pada fakta hukum.
3. Menyatakan siap mengawal proses hukum ini agar masyarakat tidak terjebak dalam informasi yang menyesatkan.
Dengan adanya bukti kwitansi, maka tuduhan gratifikasi terhadap Bapak Ria Norsan tidak memiliki dasar dan harus diluruskan demi tegaknya keadilan.(*/zir)




