Pematang Karau, Senin 4 Agustus 2025
Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta menekan potensi kabut asap yang membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat, personel Polsek Pematang Karau, Polres Barito Timur – Polda Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan larangan membakar hutan dan lahan kepada warga masyarakat di wilayah Kecamatan Pematang Karau.

Kegiatan yang berlangsung pada hari Senin, 4 Agustus 2025 ini menyasar langsung masyarakat desa, dengan pendekatan humanis dan edukatif. Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek memberikan pemahaman kepada warga tentang bahaya karhutla, dampak pencemaran lingkungan, serta sanksi hukum bagi pelaku pembakaran lahan secara sengaja.
Selain penyampaian pesan secara langsung, personel juga membentangkan spanduk bertuliskan ajakan untuk “Stop Membakar Hutan dan Lahan”, sekaligus mencantumkan ancaman pidana bagi pelanggar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
> “Kami ingin masyarakat benar-benar paham bahwa membakar lahan bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga bisa berujung proses hukum. Kita semua harus saling menjaga,” ujar salah satu personel Polsek saat sosialisasi.
Tujuan Kegiatan Membangun kesadaran masyarakat tentang bahaya dan dampak buruk karhutla dan Mencegah terjadinya pembakaran lahan secara sengaja serta Menegaskan sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran
Masyarakat Kecamatan Pematang Karau menunjukkan respons positif, memahami bahaya kebakaran hutan dan lahan, serta menyatakan komitmen untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Kegiatan berlangsung dengan aman dan kondusif, menjadi bagian dari upaya preventif Polsek Pematang Karau dalam mendukung program nasional pengendalian karhutla di wilayah Kabupaten Barito Timur.(Joe)












