Tamiang Layang – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polres Barito Timur, Polda Kalteng, melaksanakan Operasi Patuh Telabang 2025 di depan Mapolsek Dusun Tengah, Jalan Poros Ampah-Buntok, Kabupaten Barito Timur, Rabu (16/7/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh personel Satlantas Polres Bartim dengan sasaran kendaraan roda dua, roda empat, dan roda enam yang melanggar aturan lalu lintas. Penindakan dilakukan secara hunting system terhadap pengendara yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), kendaraan yang tidak dilengkapi TNKB, serta penggunaan knalpot brong.
Kasat Lantas Polres Bartim, AKP Asri Putra Bahari, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Bartim dalam mendukung terciptanya Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Bartim.
“Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas guna menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, sehingga tercipta keselamatan bagi pengguna jalan,” ujar AKP Asri.
Adapun hasil penindakan pada Operasi Patuh Telabang 2025 pada Rabu, 16 Juli 2025, yaitu Roda 2 (R2): 16 unit kendaraan, 15 lembar STNK, 2 kartu SIM dan Roda 4 (R4): 1 unit kendaraan, 4 lembar STNK serta Roda 6 (R6): 1 lembar STNK dan Total jumlah pelanggar yang telah ditindak sebanyak 39 pelanggar.
Selain melakukan penindakan, personel Satlantas juga memberikan teguran tertulis kepada pengendara sebagai langkah edukasi agar masyarakat memahami pentingnya keselamatan dalam berkendara, baik bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar, serta disambut baik oleh masyarakat yang mendukung terciptanya ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Barito Timur.(Joe)








