*TAMIANG LAYANG** – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan jajaran Polsek Awang, Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah. Salah satunya melalui kegiatan sambang dan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng kepada masyarakat Desa Bangkirayen, Kecamatan Awang, Sabtu (7/11/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Bangkirayen, Bripda Ebrani Yorangga Rius, dengan menggunakan kendaraan roda dua (R2).
Dalam kegiatan sambang tersebut, Bhabinkamtibmas berdialog langsung dengan warga sekaligus menyampaikan pesan-pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Petugas juga menyosialisasikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah terkait larangan membuka lahan maupun hutan dengan cara membakar.
Masyarakat diimbau agar tidak melakukan pembakaran saat membersihkan atau membuka lahan karena dapat memicu kebakaran yang meluas, menimbulkan kabut asap, serta menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Selain menyampaikan larangan, Bhabinkamtibmas mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah Karhutla dengan menjaga lingkungan, meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi titik api, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi kebakaran hutan dan lahan.
Kapolsek Awang IPDA Yogatama Parikesit P.D., S.Tr.K., M.H. menyampaikan bahwa sosialisasi secara langsung melalui kegiatan sambang merupakan langkah preventif untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap bahaya Karhutla serta pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Awang berharap masyarakat Desa Bangkirayen semakin memahami larangan pembakaran hutan dan lahan serta turut mendukung upaya pencegahan Karhutla di wilayah Kecamatan Awang.
Polri mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman, sehat, dan terhindar dari ancaman kebakaran maupun kabut asap. (Joe)






