KAPUAS BARAT – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus digencarkan Polsek Kapuas Barat dengan mengedepankan pendekatan langsung kepada masyarakat. Kali ini, Bhabinkamtibmas Desa Sei Kayu turun menyambangi warga di kawasan Jalan Lintas Kapuas–Mandomai, RT 06, Desa Sei Kayu, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Jumat (6/11/2026).
Dalam kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 09.18 WIB tersebut, Bripka Misrani menyampaikan imbauan sekaligus sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan atau lahan. Sosialisasi ini menyasar Ketua RT serta masyarakat setempat agar pesan pencegahan karhutla dapat diteruskan kepada lingkungan sekitar.
Tidak hanya menyampaikan larangan, Bripka Misrani juga mengajak Ketua RT dan warga mengambil peran aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran. Masyarakat diharapkan ikut menyebarluaskan informasi, memasang maklumat di lingkungan masing-masing, serta mengingatkan warga agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara dibakar.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai sejumlah ketentuan hukum yang mengatur larangan pembakaran hutan dan lahan. Di antaranya Pasal 311 dan 315 KUHP Tahun 2023, Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, serta Pasal 98, Pasal 99 ayat (1), dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Selain itu, disampaikan pula ketentuan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dalam maklumat tersebut ditegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat menghadapi ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui pendekatan komunikasi langsung, kepolisian berharap masyarakat tidak hanya mengetahui ancaman hukumnya, tetapi juga memiliki kesadaran untuk menjaga lingkungan. Sebab, dampak karhutla tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan, aktivitas ekonomi, serta kenyamanan masyarakat akibat kabut asap.
Kapolsek Kapuas Barat IPDA Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M., melalui kegiatan Bhabinkamtibmas terus mendorong keterlibatan masyarakat sebagai mitra kepolisian dalam mencegah karhutla. Kesadaran kolektif dan kepedulian warga dinilai menjadi salah satu kunci penting untuk mengantisipasi kebakaran sejak dini, terutama di lingkungan permukiman dan kawasan rawan kebakaran.
Kegiatan sosialisasi berlangsung aman, tertib, dan lancar. Polsek Kapuas Barat berharap pesan yang disampaikan dapat diterapkan serta diteruskan secara luas oleh masyarakat, sehingga budaya membuka lahan tanpa membakar semakin kuat dan wilayah Kecamatan Kapuas Barat tetap terjaga dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.



