*TAMIANG LAYANG** – Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah, menangani laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur.
Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Dusun Tengah pada Kamis, 5 November 2026, berdasarkan Laporan Polisi yang diterima SPKT Polsek Dusun Tengah. Dugaan tindak pidana itu diketahui terjadi pada Selasa, 3 November 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Murung Baki, Kelurahan Ampah Kota.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, kejadian bermula ketika orang tua korban mencari anak perempuannya yang bernama (M.S.P Als M Binti R.P) yang saat itu tidak berada di rumah dan tidak masuk sekolah. Setelah menanyakan keberadaan anak tersebut kepada anggota keluarga lainnya, pelapor memperoleh informasi bahwa korban berada di sebuah rumah di kawasan Jalan Murung Baki.
Pelapor kemudian mendatangi lokasi bersama anaknya yang lain. Setibanya di rumah tersebut, pelapor mendapati korban bersama seorang laki-laki yang bbernama (M.R als A Bin A) di dalam rumah dalam keadaan tanpa mengenakan pakaian. Mengetahui kejadian tersebut, pelapor langsung membawa korban dan kemudian melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Dusun Tengah segera melakukan serangkaian tindakan kepolisian, di antaranya membuat laporan polisi, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mengantar korban untuk menjalani pemeriksaan visum.
Petugas juga telah mengamankan seorang laki-laki berusia 22 tahun yang dilaporkan sebagai terlapor untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran **Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP**. Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari tahapan penanganan kasus.
Kapolres Barito Timur **AKBP IQBAL SENGAJI, S.I.K., M.Si.**, melalui Kasi Humas Polres Bartim **AKP EKO SUTRISNO, S.H., M.M.**, menyampaikan bahwa Polres Barito Timur berkomitmen menangani setiap laporan dugaan tindak pidana, khususnya perkara yang melibatkan anak, secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum.
Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi perhatian bersama. Penanganan perkara yang melibatkan anak membutuhkan kehati-hatian, termasuk menjaga kerahasiaan identitas korban, memberikan perlindungan terhadap kondisi psikologis korban, serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Polres Barito Timur juga mengimbau kepada para orang tua agar meningkatkan pengawasan, komunikasi, dan perhatian terhadap aktivitas serta lingkungan pergaulan anak. Apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak kekerasan maupun kejahatan terhadap anak, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Saat ini, perkara masih dalam penanganan Polsek Dusun Tengah untuk proses penyidikan dan pendalaman lebih lanjut, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta asas praduga tak bersalah. (Joe)






