*TAMIANG LAYANG** – Sebagai langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Benua Lima Polres Barito Timur melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan membakar hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur, Jumat (6/11/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.54 WIB tersebut dilaksanakan oleh Aiptu Yadi Susanto selaku Ka SPK, Aipda Karna Mudi selaku Ka Jaga, Aipda Budiansyah, Aipda Mujiono, Bripda Bunar Jawuk Delo, dan Bripda M. Restu Bumi Yudistira. Dalam pelaksanaannya, personel menggunakan kendaraan patroli R4 Samapta untuk menjangkau masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, petugas memberikan imbauan agar warga tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dalam membuka atau membersihkan area. Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Personel turut mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengampanyekan gerakan **STOP KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN**. Upaya ini penting dilakukan guna mencegah terjadinya bencana kabut asap, kerusakan lingkungan, serta dampak buruk kebakaran terhadap kesehatan dan aktivitas masyarakat.
Kapolsek Benua Lima, **IPDA Ichvan Herianto, S.H., M.M.**, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan konsekuensi hukum pembakaran hutan dan lahan. Ia mengajak seluruh warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan Karhutla.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Benua Lima berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga lingkungan dan berperan aktif dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Barito Timur.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. (Joe)






