KAPUAS BARAT – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus digencarkan oleh jajaran Polsek Kapuas Barat melalui peran aktif personel di tingkat desa. Pada Rabu (4/11/2026), Bhabinkamtibmas Desa Sei Kayu melaksanakan patroli dialogis sekaligus menyosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan kepada warga di Desa Sei Kayu, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas.
Dalam kegiatan tersebut, personel Bhabinkamtibmas menyampaikan poin-poin penting maklumat, menempelkan selebaran di tempat umum, serta mengimbau para petani agar tidak menggunakan metode membakar saat membersihkan lahan pertanian.
Secara terpisah, Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M., menyatakan bahwa sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng ini merupakan langkah hukum preventif agar masyarakat memahami konsekuensi legal dari tindakan pembakaran lahan.
“Hari ini Bhabinkamtibmas kami turun langsung ke Desa Sei Kayu untuk menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng terkait Karhutla. Ini adalah bentuk penegasan bahwa masalah kebakaran hutan dan lahan tidak bisa disepelekan, karena ada sanksi hukum dan denda yang sangat berat bagi pelakunya,” ujar Ipda Siswono Tri Soemantri.
Beliau juga menambahkan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah warga bertujuan untuk membangun kesadaran bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
“Kami ingin masyarakat memahami regulasi ini bukan untuk membatasi aktivitas pertanian, melainkan untuk melindungi ruang hidup kita dari bahaya kabut asap dan kerusakan ekosistem. Kami mengapresiasi warga Desa Sei Kayu yang sejauh ini terus bekerja sama dengan Polri untuk menjaga wilayah Kecamatan Kapuas Barat tetap aman dan bebas dari titik api,” tutup Kapolsek.
Melalui pendekatan persuasif dan penyebaran maklumat yang konsisten oleh Bhabinkamtibmas ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat sehingga potensi bencana Karhutla di wilayah hukum Polsek Kapuas Barat dapat ditekan semaksimal mungkin.(Grt)




