Cegah Karhutla Sejak Dini, Bhabinkamtibmas Sei Kayu Ajak Warga Pahami Ancaman Hukuman Pembakaran Lahan

KAPUAS – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan Polsek Kapuas Barat melalui pendekatan langsung kepada masyarakat. Kali ini, Bhabinkamtibmas Desa Sei Kayu BRIPKA Misrani menyambangi Ketua RT dan warga di kawasan Jalan Lintas Kapuas–Mandomai, RT 06, Desa Sei Kayu, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Selasa (3/11/2026) pukul 10.30 WIB.

Dalam kegiatan tersebut, BRIPKA Misrani menyampaikan sosialisasi Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan atau Lahan. Sosialisasi ini menjadi langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai konsekuensi hukum dari tindakan pembakaran lahan yang dapat menimbulkan dampak luas bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat.

Tidak hanya menyampaikan larangan, Bhabinkamtibmas juga mengajak Ketua RT agar menjadi penggerak dalam menyebarluaskan informasi tersebut kepada warga di lingkungan masing-masing. Peran perangkat lingkungan dinilai penting agar pesan pencegahan karhutla dapat diterima secara merata dan menjadi perhatian bersama, bukan hanya sebatas imbauan dari aparat kepolisian.

Dalam penyampaiannya, BRIPKA Misrani menjelaskan bahwa maklumat Kapolda Kalteng memuat sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur larangan serta ancaman pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Di antaranya ketentuan dalam KUHP Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai beratnya konsekuensi hukum apabila melakukan pembakaran hutan maupun lahan. Berdasarkan ketentuan yang disosialisasikan dalam maklumat tersebut, pelaku dapat menghadapi ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penjelasan ini diharapkan membuat masyarakat semakin memahami bahwa membuka lahan dengan cara membakar bukanlah tindakan yang dapat dianggap sepele.

Lebih lanjut, warga diajak untuk meninggalkan kebiasaan membuka lahan dengan cara dibakar dan mengutamakan cara-cara yang lebih aman serta tidak merusak lingkungan. Semangat gotong royong dalam membersihkan dan mengolah lahan juga perlu terus dibudayakan sebagai alternatif yang dapat mencegah munculnya titik api, terutama saat kondisi lingkungan rawan terjadi kebakaran.

Kapolsek Kapuas Barat IPDA Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M. melalui kegiatan Bhabinkamtibmas terus mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga wilayah dari ancaman karhutla. Sinergi antara kepolisian, Ketua RT, dan warga diharapkan mampu membangun kepedulian bersama sehingga pencegahan kebakaran tidak hanya dilakukan ketika api sudah muncul, tetapi dimulai dari kesadaran untuk tidak melakukan pembakaran sejak awal.

Kegiatan sosialisasi berlangsung aman, tertib, dan lancar hingga selesai. Melalui penyampaian Maklumat Kapolda Kalteng secara langsung kepada masyarakat RT 06 Desa Sei Kayu, Polsek Kapuas Barat berharap tumbuh kesadaran kolektif bahwa menjaga lingkungan dari ancaman karhutla merupakan tanggung jawab bersama demi melindungi kesehatan, keselamatan, dan kelestarian alam bagi generasi mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *