DARI LINGKUNGAN DESA, BHABINKAMTIBMAS SOSIALISASIKAN MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG

3 November 2026 – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan melalui edukasi langsung kepada masyarakat. Bhabinkamtibmas Desa Sungai Undang, BRIGPOL Yoga Aditya Pratama, melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan pembakaran hutan dan lahan kepada warga Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Selasa (3/11/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.10 WIB tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai larangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar serta dampak yang dapat ditimbulkan dari praktik tersebut.

Dalam penyampaiannya, Bhabinkamtibmas mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran saat mengolah maupun membersihkan lahan. Warga juga diingatkan agar turut menjaga lingkungan dan segera menyampaikan informasi kepada petugas apabila menemukan indikasi kebakaran di wilayah desa.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari langkah pencegahan Karhutla dengan melibatkan masyarakat sebagai unsur penting dalam menjaga lingkungan. Kesadaran dan kepatuhan terhadap larangan pembakaran diharapkan dapat menekan potensi munculnya titik api, terutama saat kondisi cuaca kering.

Melalui kegiatan tersebut, Polres Seruyan terus mendorong penyebarluasan Maklumat Kapolda Kalteng hingga ke tingkat desa agar masyarakat memahami ketentuan yang berlaku dan berperan aktif dalam mencegah terjadinya Karhutla.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *