CEGAH KARHUTLA DARI LINGKUNGAN DESA, POLSEK SERUYAN TENGAH SOSIALISASIKAN LARANGAN MEMBAKAR LAHAN

2 November 2026 – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus diperkuat Polsek Seruyan Tengah melalui kegiatan sambang sekaligus sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Desa Batu Agung, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Senin (2/11/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh personel Pospol Batu Agung, BRIGPOL Andreas Mayrestu.N dan BRIPDA Hairil Candra Pratama. Dalam kesempatan itu, personel menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.

Sosialisasi tersebut juga menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai dampak kebakaran hutan dan lahan, baik terhadap lingkungan, kesehatan, maupun aktivitas sosial dan ekonomi warga. Masyarakat diajak berperan aktif mencegah Karhutla serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran di wilayahnya.

Kapolsek Seruyan Tengah IPDA Annaqib Mufadhol, S.Tr.K., M.H., menegaskan bahwa pencegahan Karhutla membutuhkan kepedulian dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar mematuhi Maklumat Kapolda Kalteng dengan tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan. Pencegahan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Jika menemukan titik api atau aktivitas pembakaran, segera sampaikan kepada petugas agar dapat ditindaklanjuti,” ujar IPDA Annaqib.

Melalui kegiatan sambang dan sosialisasi ini, Polsek Seruyan Tengah terus mendorong kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan serta mengutamakan cara-cara yang aman dan tidak menimbulkan risiko kebakaran dalam mengelola lahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *