*TAMIANG LAYANG** – Dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel piket Polsek Dusun Timur, Polres Barito Timur, melaksanakan patroli dialogis sekaligus sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat di Jalan Ahmad Yani, sekitar BRI RT 01, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Senin (2/11/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 11.30 WIB tersebut dilaksanakan oleh Aiptu Royanovanto, Aiptu Yotri, Aiptu Sabet N., Brigpol Jodi, dan Briptu Julianson dengan menggunakan satu unit kendaraan patroli R4 Polsek Dusun Timur.
Dalam pelaksanaannya, personel berdialog langsung dengan masyarakat dan menyampaikan imbauan agar tidak melakukan pembakaran ketika membuka lahan untuk keperluan berkebun. Petugas juga membentangkan spanduk bertuliskan larangan membakar hutan dan lahan sebagai bentuk edukasi serta pengingat kepada masyarakat tentang bahaya Karhutla.
Selain itu, personel menyosialisasikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah mengenai larangan dan sanksi hukum terhadap tindakan pembakaran hutan dan lahan. Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga lingkungan serta mencegah munculnya titik api yang dapat berkembang menjadi kebakaran besar.
Dalam kesempatan tersebut, petugas turut menyampaikan nomor layanan darurat Kepolisian Call Center 110 agar masyarakat dapat segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui adanya titik api (*hotspot*) maupun peristiwa kebakaran hutan dan lahan.
Kapolsek Dusun Timur, **IPDA Sulkhan Sururi, S.E.**, menyampaikan bahwa pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, terutama dalam menghindari praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain berisiko menimbulkan kebakaran yang meluas, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan titik api melalui Call Center 110,” tegas Kapolsek.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami larangan serta sanksi pembakaran hutan dan lahan, sekaligus berperan aktif dalam mencegah terjadinya Karhutla. Kehadiran personel Polri di tengah masyarakat juga menjadi bentuk kesiapsiagaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Dusun Timur.
**Polri Bersama Masyarakat Cegah Karhutla. Jangan Membakar Hutan dan Lahan, Jaga Lingkungan untuk Masa Depan.** (Joe)










