**TAMIANG LAYANG** – Polres Barito Timur menegaskan komitmennya dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta menegakkan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara melanggar hukum. Komitmen tersebut disampaikan Kapolres Barito Timur, **AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si.**, dalam kegiatan *press release* penanganan karhutla bersama Pejabat Utama (PJU) Polres Bartim di Aula Lounge ’D Polres Barito Timur, Minggu (18/10/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari keterbukaan informasi publik sekaligus sarana untuk menyampaikan langkah-langkah yang dilakukan Polres Bartim dalam penanganan, pencegahan, dan penegakan hukum terkait karhutla di wilayah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Dalam keterangannya, Kapolres Bartim AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa penanganan karhutla memerlukan langkah terpadu, mulai dari upaya pencegahan melalui patroli dan sosialisasi kepada masyarakat, respons cepat terhadap laporan titik api, hingga proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Polres Barito Timur berkomitmen untuk terus mengoptimalkan upaya pencegahan dan penanganan karhutla. Kami mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan patroli, serta akan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran melalui proses penegakan hukum secara profesional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegas Kapolres.
Ia menjelaskan, sinergi antara Polri, TNI, pemerintah daerah, pihak perusahaan, dan masyarakat merupakan faktor penting dalam mencegah meluasnya kebakaran. Kecepatan dalam menyampaikan informasi mengenai titik api juga sangat membantu petugas melakukan pengecekan lapangan (*groundcheck*) dan mengambil tindakan pemadaman sedini mungkin.
Selain penanganan di lapangan, Polres Bartim terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api, kepulan asap, maupun aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan.
Kapolres turut menekankan bahwa penegakan hukum merupakan bagian penting dari upaya memberikan efek pencegahan dan menjaga kelestarian lingkungan. Setiap dugaan tindak pidana karhutla akan ditangani berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan serta melalui prosedur hukum yang berlaku.
“Pencegahan karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan kepedulian seluruh elemen masyarakat. Kami mengajak semua pihak untuk bersinergi, tidak melakukan pembakaran lahan, dan segera melaporkan potensi kebakaran agar dapat ditangani secepatnya,” tambahnya.
Melalui kegiatan *press release* ini, Polres Barito Timur berharap masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai upaya kepolisian dalam menangani karhutla, sekaligus meningkatkan partisipasi publik dalam menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan.
Polres Barito Timur menegaskan akan terus memperkuat langkah pencegahan, meningkatkan kesiapsiagaan personel, dan melaksanakan penegakan hukum secara profesional demi melindungi keselamatan masyarakat, menjaga kualitas lingkungan, serta mewujudkan Kabupaten Barito Timur yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman kabut asap akibat karhutla. (Joe)










