*Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Dusun Tengah Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng kepada Jemaat Gereja*

*TAMIANG LAYANG** – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah, melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan dan sanksi hukum pembakaran hutan dan lahan kepada jemaat Gereja Katolik Paroki Santo Petrus dan Paulus, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Minggu (18/10/2026) pagi.

Kegiatan yang dimulai pukul 07.30 WIB tersebut dilaksanakan oleh Aipda Fransisko bersama Bripda Alfin Arya Setia, dengan menyampaikan imbauan secara langsung kepada warga jemaat yang mengikuti ibadah Minggu pagi.

Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Dusun Tengah memberikan edukasi mengenai pentingnya mencegah karhutla serta mengajak masyarakat untuk tidak membuka lahan perkebunan dengan cara membakar. Sosialisasi dilakukan melalui dialog humanis agar pesan pencegahan kebakaran dapat dipahami dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Sebagai bentuk kampanye pencegahan, personel turut membentangkan spanduk bertuliskan **“Stop Membakar Hutan dan Lahan”**. Spanduk tersebut menjadi media penyampaian pesan kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran yang dapat berdampak terhadap kesehatan, aktivitas masyarakat, serta kelestarian alam.

Kapolsek Dusun Tengah, IPTU Stefanus Rantealo, S.H., M.M., menegaskan bahwa sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap hukum sekaligus menumbuhkan kepedulian terhadap lingkungan.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, termasuk saat membuka lahan untuk berkebun. Pencegahan karhutla membutuhkan kesadaran dan peran aktif semua pihak. Mari kita jaga lingkungan bersama agar tetap aman dan terhindar dari kebakaran,” demikian imbauan Kapolsek.

Selain menyampaikan larangan pembakaran hutan dan lahan beserta konsekuensi hukumnya, personel juga menyosialisasikan layanan Kepolisian **Call Center 110** kepada para jemaat. Masyarakat diimbau segera menghubungi layanan tersebut apabila melihat atau mengetahui adanya kejadian kebakaran hutan dan lahan maupun membutuhkan pelayanan kepolisian.

Kapolsek berharap, melalui pendekatan langsung di lingkungan tempat ibadah, pesan Maklumat Kapolda Kalteng dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas dan mendorong tumbuhnya kesadaran kolektif dalam mencegah karhutla di wilayah Kecamatan Dusun Tengah.

Kegiatan sosialisasi berlangsung aman dan kondusif. Polsek Dusun Tengah akan terus mengedepankan langkah-langkah preventif melalui edukasi dan imbauan kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan di Kabupaten Barito Timur. (Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *