*Patroli Karhutla Polsek Pematang Karau Sasar Kawasan Hutan dan Perkebunan, Warga Diingatkan Larangan Membakar Lahan*

TAMIANG LAYANG – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan jajaran Polres Barito Timur. Personel Polsek Pematang Karau melaksanakan patroli pencegahan Karhutla dengan menyasar kawasan hutan, lahan perkebunan serta lingkungan masyarakat di Jalan PT HGE, Desa Bambulung, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, Minggu (27/9/2026).

Patroli yang dimulai sekitar pukul 12.30 WIB tersebut menggunakan satu unit kendaraan roda empat Polsek Pematang Karau. Kegiatan dilaksanakan oleh Aipda Dodi Husaini, S.Sos., M.M., Bripka Husin dan Bripda Muhamad Bagas.

Kapolsek Pematang Karau IPDA Rikardo Hutahaean, S.H., menerangkan bahwa patroli merupakan langkah preventif untuk mendeteksi sejak dini potensi terjadinya kebakaran, khususnya pada kawasan hutan dan lahan perkebunan yang rawan terbakar.

Dalam pelaksanaannya, personel melakukan observasi terhadap kondisi lingkungan hutan dan lahan sekaligus berdialog secara langsung dengan masyarakat. Petugas mengingatkan warga agar tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan untuk kegiatan perkebunan.

“Patroli ini tidak hanya untuk memantau kondisi hutan dan lahan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya serta larangan pembakaran hutan dan lahan. Kami mengajak masyarakat bersama-sama mencegah Karhutla,” terang Kapolsek.

Selain memberikan imbauan, personel juga menyosialisasikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah mengenai larangan dan sanksi terhadap pembakaran hutan dan lahan. Masyarakat juga diingatkan untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya titik api maupun kebakaran melalui Call Center Kepolisian 110.

Kapolsek menegaskan, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan Karhutla. Informasi yang disampaikan secara cepat dapat membantu petugas melakukan penanganan sedini mungkin sehingga api tidak meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.

Dari hasil kegiatan patroli, petugas memastikan tidak ditemukan adanya titik api atau aktivitas pembakaran pada kawasan hutan dan lahan yang menjadi sasaran pemantauan. Masyarakat juga mendapatkan pemahaman mengenai larangan serta sanksi pembakaran lahan dan mengetahui layanan Call Center 110 sebagai sarana pelaporan apabila menemukan indikasi Karhutla.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Jangan membuka lahan dengan cara membakar, dan segera laporkan apabila melihat adanya titik api melalui Call Center 110,” pungkas IPDA Rikardo Hutahaean. (Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *