BARITO TIMUR – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus diperkuat jajaran Polres Barito Timur. Senin (21/9/2026) pukul 12.00 WIB, Bhabinkamtibmas Polres Bartim Brigpol Igo Zulfani melaksanakan sosialisasi larangan Karhutla sekaligus menyampaikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah kepada masyarakat di Desa Jaweten, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat mengenai larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar, termasuk menyampaikan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Tidak berhenti pada penyampaian secara lisan, personel juga memasang brosur larangan Karhutla dari Kapolres Bartim serta Maklumat Kapolda Kalteng secara door to door kepada masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pesan pencegahan Karhutla dapat diterima dan dipahami secara langsung oleh warga.
Selain itu, masyarakat diingatkan untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan yang berpotensi menjadi sumber kebakaran, serta diajak meningkatkan kepedulian terhadap kondisi lingkungan sekitar.
Bhabinkamtibmas juga mengingatkan masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial, tidak mudah percaya maupun menyebarluaskan informasi atau isu yang belum jelas kebenarannya. Warga turut diberikan informasi mengenai layanan Call Center 110 Polres Bartim sebagai sarana pelaporan dan pelayanan kepolisian.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap dampak kabut asap, personel turut membagikan masker kepada masyarakat sebagai langkah antisipasi terhadap gangguan akibat asap kebakaran.
Kapolres Barito Timur melalui jajaran Bhabinkamtibmas terus mendorong keterlibatan masyarakat dalam mencegah Karhutla. Pencegahan dilakukan secara langsung di tengah masyarakat melalui edukasi, pemasangan Maklumat, penyampaian imbauan, serta penguatan kepedulian terhadap lingkungan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, lancar dan kondusif.(Joe)












