Polres Kobar – Peserta Didik Sekolah Staf dan Pimpinan Lemdiklat Polri (Serdik Sespimmen Polri) bersama Polres Kotawaringin Barat melaksanakan sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan di kawasan Dermaga Tanjung Puting, Senin (14/9/2026).
Kegiatan ini menyasar para pelaku wisata, nahkoda kapal, ABK, dan masyarakat sekitar dermaga yang merupakan pintu masuk menuju Taman Nasional Tanjung Puting.
Dalam kegiatan tersebut, Serdik Sespimmen menyampaikan imbauan secara langsung dan dialogis. Petugas mengingatkan bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan bagi ekosistem Taman Nasional, kesehatan masyarakat, serta sektor pariwisata. Selain itu juga disosialisasikan sanksi hukum bagi siapa saja yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Masyarakat dan pelaku wisata diajak untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Petugas juga mengajak seluruh elemen untuk aktif melaporkan jika melihat titik api atau aktivitas yang berpotensi memicu Karhutla.
Pengelola dermaga dan masyarakat menyambut baik kegiatan ini. Diharapkan melalui sosialisasi di lokasi wisata ini, pesan pencegahan Karhutla dapat tersebar lebih luas hingga ke wisatawan luar daerah
Serdik Sespimmen Polri Bersama Polres Kobar Sosialisasi Larangan Karhutla di Dermaga Tanjung Puting




