Polres Kobar – Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Arut Utara (Aruta) jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Aipda M. Hamidan melaksanakan sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng mengenai larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan (Karhutla), Senin (14/9/2026) pagi.
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 09.30 WIB ini menyasar warga yang berada di Jalan Macan Tali RT 02, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam aksi humanisnya, Aipda M. Hamidan menemui langsung masyarakat untuk menyampaikan pesan-pesan serta imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Upaya preventif ini kami lakukan dengan tujuan untuk memberikan edukasi secara langsung agar masyarakat memahami dampak buruk serta sanksi hukum yang berlaku jika melakukan pembakaran hutan secara sengaja,” ujarnya.
Melalui sosialisasi ini, dirinya berharap kesadaran dan kewaspadaan masyarakat Pangkut dalam menjaga lingkungan semakin meningkat.
Selain itu, peran aktif warga sangat diperlukan sebagai langkah awal mencegah terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan di wilayah Arut Utara.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Masyarakat menyambut baik imbauan yang disampaikan dan berkomitmen untuk bersama-sama menjaga wilayah mereka dari bahaya Karhutla.










