Cegah Karhutla Sejak Dini, Bhabinkamtibmas Sei Kayu Sosialisasikan Sanksi Pidana kepada Warga

KAPUAS BARAT – Upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan jajaran Polsek Kapuas Barat. Tidak hanya melalui patroli, personel kepolisian juga turun langsung menemui masyarakat untuk memberikan pemahaman mengenai bahaya serta konsekuensi hukum dari pembakaran hutan dan lahan.

Langkah tersebut dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Sei Kayu Polsek Kapuas Barat, BRIPKA MISRANI, pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 08.20 WIB. Kegiatan berlangsung di salah satu warung/kios milik warga yang berada di RT 05 Desa Sei Kayu, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas.

Dalam kesempatan tersebut, BRIPKA MISRANI menyampaikan edukasi kepada warga sekitar agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dalam membuka atau membersihkan areal. Masyarakat juga diajak menjadi bagian dari upaya pencegahan dengan saling mengingatkan apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi memicu terjadinya karhutla.

Sosialisasi turut diperkuat dengan pemasangan Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan atau Lahan. Pemasangan maklumat tersebut diharapkan dapat menjadi pengingat yang mudah dilihat masyarakat sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman karhutla.

Bhabinkamtibmas juga menjelaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi dapat berujung pada proses hukum. Masyarakat diberikan pemahaman mengenai ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 311 dan 315 UU KUHP Tahun 2023, Pasal 78 ayat (4) UU Nomor 41 Tahun 1999, serta Pasal 98, Pasal 99 ayat (1), dan Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009.

Selain itu, warga disampaikan mengenai ketentuan Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku pembakaran lahan dan hutan. Dalam ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenakan hukuman pidana penjara hingga 15 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar, sehingga masyarakat diminta tidak mengambil risiko dengan membuka lahan menggunakan cara membakar.

Melalui kegiatan tersebut, Polsek Kapuas Barat berharap kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan semakin meningkat. Pencegahan karhutla dinilai akan lebih efektif apabila dilakukan bersama-sama, dengan masyarakat berperan aktif menjaga wilayahnya dan segera menyampaikan informasi apabila menemukan potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, lancar dan kondusif. Kegiatan sosialisasi dan pemasangan maklumat ini menjadi bagian dari komitmen Polsek Kapuas Barat untuk terus hadir di tengah masyarakat, membangun kesadaran hukum sekaligus memperkuat langkah pencegahan karhutla sejak dari lingkungan warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *