Singkawang, TNI AL, Kodaeral XII – sinarraya.co.id
Pos TNI AL (Posal) Bengkayang jajaran Kodaeral XII bersama unsur TNI-Polri dan pemerintah setempat bersinergi melaksanakan penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Jalan Air Merah Sijangkung Semajat, RT 007/RW 002, Kelurahan Pangmilang, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Rabu (26/8/2026).
Kegiatan diawali dengan pengecekan lapangan (ground check) sejak pukul 09.00 WIB. Berdasarkan hasil pemantauan, kebakaran terjadi pada lahan gambut dengan luas sekitar 8 hektare. Area tersebut ditumbuhi ilalang, pakis, kayu kecil, dan semak belukar yang telah mengering. Sementara itu, sumber air berupa kanal berada sekitar 50 hingga 100 meter dari lokasi kebakaran.
Penyebab kebakaran hingga saat ini belum dapat dipastikan. Kondisi cuaca panas, musim kemarau, serta karakteristik lahan gambut dengan vegetasi kering diduga turut meningkatkan potensi penyebaran api.
Penanganan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan unsur Polres Singkawang, Satbrimob Polda Kalbar, Koramil 1202-02/Singkawang Selatan, Kodim 1202/Singkawang, Posal Bengkayang, serta perangkat pemerintah setempat. Dalam pelaksanaan pemadaman, tim mengerahkan tiga unit mesin pompa air, masing-masing dua unit milik Polsek Singkawang Selatan dan satu unit milik Koramil 1202-02/Singkawang Selatan.
Berkat sinergi dan respons cepat seluruh unsur, api berhasil dipadamkan. Namun, tim gabungan masih melaksanakan pendinginan dan penyisiran secara intensif karena ditemukan beberapa titik api kecil dan kepulan asap yang berpotensi kembali menyala apabila tertiup angin.
Keterlibatan Posal Bengkayang dalam penanganan Karhutla tersebut merupakan wujud komitmen Kodaeral XII dalam mendukung upaya pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk mencegah serta menanggulangi Karhutla, khususnya di wilayah yang memiliki kerawanan tinggi terhadap kebakaran lahan gambut.
Kodaeral XII akan terus memperkuat kesiapsiagaan, patroli, deteksi dini, serta sinergi bersama TNI-Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat guna mencegah meluasnya Karhutla dan menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan di wilayah Kalimantan Barat.
(Dispen Kodaeral XII)(zir)












