*Cegah Karhutla dan Gangguan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Pematang Karau Sosialisasikan Maklumat Kapolda kepada Warga*

Barito Timur — Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan jajaran Polsek Pematang Karau Polres Barito Timur. Kali ini, Bhabinkamtibmas Desa Kupang Bersih, Brigpol Sidik Ongki Wibowo, menyambangi warga Desa Kupang Bersih, Kecamatan Pematang Karau, untuk menyosialisasikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tanggal 23 Juli 2026 tentang larangan pembakaran hutan dan lahan beserta sanksi pidananya, Sabtu (15/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai tersebut menjadi bagian dari langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, baik untuk kepentingan membuka lahan maupun aktivitas lainnya yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

Dalam sosialisasinya, Brigpol Sidik Ongki Wibowo menyampaikan bahwa pembakaran hutan dan lahan bukan hanya berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

Warga juga diberikan pemahaman mengenai sejumlah ketentuan pidana yang tercantum dalam Maklumat Kapolda Kalteng, antara lain Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 terkait perbuatan yang dapat menyebabkan kebakaran.

Kapolsek Pematang Karau IPDA Rikardo Hutahaean, S.H., mengatakan sosialisasi tersebut merupakan langkah pencegahan yang terus dilakukan personelnya untuk memastikan masyarakat memahami bahaya dan konsekuensi hukum dari pembakaran hutan dan lahan.

«“Kami terus mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Sosialisasi ini penting supaya warga memahami bahwa tindakan pembakaran yang memenuhi unsur pidana dapat dikenakan sanksi hukum. Pencegahan tentu lebih baik, sehingga kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya Karhutla,” ujar IPDA Rikardo.»

Selain menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng, Brigpol Sidik Ongki Wibowo juga mengajak masyarakat untuk membangun komunikasi dan menyelesaikan setiap persoalan yang muncul di lingkungan desa secara bersama-sama. Apabila terdapat permasalahan sekecil apa pun, warga diimbau segera berkoordinasi dengan pemerintah desa, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, Babinsa maupun Bhabinkamtibmas.

Menurut Kapolsek, penyelesaian persoalan secara cepat dan melalui komunikasi bersama penting dilakukan agar permasalahan kecil tidak berkembang menjadi konflik yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

«“Kami mengajak masyarakat untuk tidak membiarkan persoalan kecil berlarut-larut. Jika ada permasalahan, mari kita duduk bersama dan mencari solusi dengan melibatkan pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Dengan komunikasi yang baik, setiap persoalan diharapkan dapat diselesaikan secara cepat dan tuntas,” tambahnya.»

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan oleh Brigpol Sidik Ongki Wibowo dengan menggunakan sarana kendaraan roda dua. Selama kegiatan berlangsung, situasi di Desa Kupang Bersih berjalan lancar, aman, kondusif dan terkendali.

Melalui kegiatan tersebut, Polsek Pematang Karau kembali menegaskan komitmennya untuk memperkuat langkah preventif dalam mencegah Karhutla sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendekatan langsung kepada warga.(Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *