*Cegah Karhutla Sejak Dini, Bhabinkamtibmas Polsek Awang Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng kepada Warga*

Barito Timur — Memasuki periode kemarau, Polsek Awang Polres Barito Timur terus meningkatkan langkah preventif untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Salah satunya melalui patroli dialogis dan pemantauan wilayah yang dinilai rawan Karhutla di Desa Tangkan, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, Sabtu (15/8/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Tangkan Bripda Rizal Norhady dengan menggunakan kendaraan roda dua. Patroli dilakukan sebagai bagian dari deteksi dini sekaligus untuk memastikan kondisi wilayah tetap aman dari potensi terjadinya kebakaran.

Dalam patroli dialogis tersebut, Bhabinkamtibmas menyambangi masyarakat dan menyampaikan sosialisasi mengenai Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VII/2026 tanggal 23 Juli 2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan.

Bhabinkamtibmas mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, terutama aktivitas yang dapat menimbulkan api tidak terkendali dan berpotensi menyebabkan kebakaran meluas. Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga lingkungan serta melaporkan setiap potensi Karhutla sedini mungkin.

Kapolsek Awang Polres Barito Timur IPTU Saipul Fazrianoor, S.H., mengatakan bahwa patroli dialogis dan sosialisasi Maklumat Kapolda merupakan bagian dari strategi pencegahan yang dilakukan secara langsung dengan melibatkan masyarakat.

«“Kami terus mengintensifkan patroli dan sosialisasi sebagai langkah deteksi dini. Masyarakat kami ajak untuk bersama-sama mencegah Karhutla dengan tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan serta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran,” ujar IPTU Saipul Fazrianoor.»

Selain menyampaikan secara langsung, Bripda Rizal Norhady juga memasang Maklumat Kapolda Kalteng pada papan informasi dan sejumlah tempat strategis di desa binaan. Langkah tersebut dilakukan agar informasi mengenai larangan dan sanksi pembakaran hutan dan lahan dapat diketahui masyarakat secara lebih luas.

Kapolsek menambahkan, pencegahan Karhutla tidak dapat dilakukan hanya oleh kepolisian. Peran aktif masyarakat sangat diperlukan, terutama dalam memberikan informasi awal apabila ditemukan titik api atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

Melalui kegiatan tersebut, Polsek Awang terus mendorong terciptanya kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekaligus memperkuat sinergi antara Bhabinkamtibmas dan warga dalam menjaga wilayah dari ancaman Karhutla.

Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, lancar dan kondusif.(Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *