*Barito Timur** — Polsek Pematang Karau, Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah, terus memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui sosialisasi langsung kepada masyarakat. Kali ini, personel menyambangi warga petani rotan di wilayah hukum Polsek Pematang Karau, Sabtu (15/8/2026) mulai pukul 09.10 WIB hingga selesai.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh **Aipda M. Dodi S.** tersebut diisi dengan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat Kecamatan Pematang Karau agar tidak melakukan pembukaan maupun pembersihan lahan dan hutan dengan cara membakar. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya Karhutla yang dapat menimbulkan kabut asap serta berdampak terhadap lingkungan dan aktivitas masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, personel juga memberikan pemahaman kepada warga mengenai bahaya kebakaran hutan dan lahan serta pentingnya menjaga lingkungan. Masyarakat diingatkan untuk memilih cara yang aman dan tidak menggunakan api dalam membuka lahan, sehingga potensi kebakaran dapat diminimalkan.
Sebagai bentuk kampanye pencegahan Karhutla, personel bersama warga turut membentangkan spanduk bertuliskan **“STOP PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN”**. Spanduk tersebut juga memuat pesan mengenai sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja melakukan pembukaan lahan maupun hutan dengan cara membakar.
Kapolsek Pematang Karau **IPDA Rikardo Hutahaean, S.H.**, mengatakan bahwa pencegahan Karhutla harus dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan masyarakat sebagai garda terdepan dalam menjaga lingkungan.
> “Kami mengimbau masyarakat, khususnya para petani, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain dapat menimbulkan kebakaran yang sulit dikendalikan, dampaknya juga dapat mengganggu kesehatan, lingkungan dan aktivitas masyarakat. Mari kita cegah Karhutla sejak dini dengan tidak menggunakan api saat membuka lahan,” ujar IPDA Rikardo Hutahaean.
Kapolsek menambahkan, sosialisasi secara langsung kepada masyarakat merupakan bagian dari langkah preventif Polri untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian warga terhadap bahaya Karhutla. Dengan adanya pemahaman tersebut, diharapkan masyarakat dapat turut berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Pematang Karau.
Dari hasil kegiatan, masyarakat Kecamatan Pematang Karau memahami bahaya yang dapat ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan serta menyatakan komitmennya untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Selama kegiatan berlangsung, situasi **aman, tertib, dan kondusif**.(Joe)












