KAPUAS BARAT – Personel piket Polsek Kapuas Barat terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan cepat kepada masyarakat. Pada Kamis (6/8/2026), jajaran personel piket melaksanakan pelayanan kepolisian berupa penerbitan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK) dokumen maupun barang bagi warga yang membutuhkan di SPKT Polsek Kapuas Barat.
Pelayanan ini diberikan secara ramah, transparan, dan tanpa dipungut biaya (gratis), sebagai upaya mempermudah warga yang hendak mengurus kembali dokumen atau surat-surat penting yang hilang.
Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M., menegaskan bahwa pelayanan administrasi penerbitan SKTLK merupakan salah satu wujud nyata kesiapsiagaan Polri dalam melayani dan mengayomi masyarakat di wilayah hukum Kapuas Barat.
“Pelayanan penerbitan SKTLK ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan. Kami ingin memastikan masyarakat yang sedang mengalami kendala seperti kehilangan dokumen penting dapat terlayani dengan baik tanpa hambatan. Personel piket selalu siap siaga memberikan pelayanan terbaik demi kenyamanan dan kepuasan warga,” ujar Ipda Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M.
Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kapuas Barat untuk tidak ragu mendatangi kantor Polsek apabila membutuhkan bantuan kepolisian maupun pengurusan administrasi kepolisian lainnya.(Eyn)








