KOTAWARINGIN TIMUR – Kepolisian Sektor (Polsek) Antang Kalang, jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim), kembali menggelar kegiatan Minggu Kasih sebagai wadah menyerap aspirasi sekaligus mempererat silaturahmi dengan masyarakat. Kegiatan ini berlangsung hangat di salah satu rumah warga di Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Minggu (2/8/2026) pagi.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bhabinkamtibmas Desa Beringin Agung Bripda Jorgi Thio Duarte, Babinsa Desa Tumbang Kalang Koptu Taufik Haris, serta jajaran tokoh masyarakat dan warga setempat.
Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Rezky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Antang Kalang IPTU Budi Hartono, S. H.,M.H. menyampaikan bahwa program Minggu Kasih merupakan agenda rutin atensi pimpinan Polri. Program ini dirancang untuk membuka ruang komunikasi dua arah secara langsung antara pihak kepolisian dan masyarakat.
”Minggu Kasih ini menjadi sarana bagi kami untuk mendengarkan langsung masukan, saran, hingga keluhan warga terkait situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Sinergitas yang kuat antara TNI-Polri dan masyarakat adalah kunci utama menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif,” ujar Bhabinkamtibmas di lokasi acara.
Fokus Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)
Dalam sesi dialog dan ramah tamah, warga menyampaikan apresiasi atas hadirnya aparat TNI-Polri yang senantiasa aktif di tengah masyarakat. Selain itu, warga juga memberikan masukan terkait pentingnya langkah antisipasi pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kecamatan Antang Kalang.
Menanggapi aspirasi tersebut, Bhabinkamtibmas bersama Babinsa menegaskan komitmennya untuk mengawal isu Karhutla secara konsisten melalui berbagai langkah strategis, antara lain:
Sosialisasi & Edukasi: Memberikan pemahaman berkelanjutan kepada warga mengenai bahaya dan dampak Karhutla.
Patroli Terpadu: Meningkatkan intensitas pemantauan secara berkala di titik-titik lokasi rawan kebakaran.
Penegakan Hukum: Tindakan tegas tanpa tebang pilih sesuai aturan hukum yang berlaku bagi siapa saja yang sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Rangkaian kegiatan yang dimulai sejak pukul 08.15 WIB tersebut berakhir pada pukul 10.00 WIB. Seluruh pelaksanaan acara berjalan dengan aman, tertib, dan penuh keakraban. (Y_B399












