KAPUAS – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus diperkuat Polsek Kapuas Barat dengan menyasar kesadaran hukum masyarakat. Kali ini, edukasi tidak hanya berisi ajakan untuk tidak membakar lahan, tetapi juga memberikan pemahaman mengenai konsekuensi pidana yang dapat menanti pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, personel Polsek Kapuas Barat AIPTU Topas T.R. dan BRIPKA Misrani melaksanakan sosialisasi Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan/atau Lahan. Kegiatan berlangsung di Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas.
Sosialisasi menyasar warga serta tokoh masyarakat di sekitar wilayah hukum Polsek Kapuas Barat. Personel mengajak masyarakat tidak hanya menjadi pihak yang menerima informasi, tetapi turut berperan aktif menyampaikan pesan pencegahan kepada keluarga, tetangga maupun lingkungan sekitar agar tidak ada pembukaan lahan dengan cara membakar.
Dalam penyampaiannya, petugas menjelaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan bukan persoalan sepele karena dapat menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat. Asap akibat kebakaran dapat mengganggu kesehatan dan aktivitas warga, sementara api yang tidak terkendali berpotensi meluas hingga sulit ditangani.
Untuk memperkuat pemahaman masyarakat, personel juga menjelaskan sejumlah ketentuan hukum yang mengatur larangan serta sanksi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Di antaranya ketentuan dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Petugas mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan yang disampaikan dalam Maklumat Kapolda Kalteng, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat menghadapi ancaman pidana berat, termasuk pidana penjara hingga 15 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pesan tersebut diharapkan menjadi pertimbangan serius bagi masyarakat sebelum melakukan aktivitas pembukaan lahan.
Polsek Kapuas Barat memandang keterlibatan masyarakat sebagai bagian penting dalam memutus potensi karhutla sejak dini. Dengan meningkatnya pengetahuan hukum dan kepedulian warga, diharapkan tercipta kontrol sosial yang kuat sehingga praktik pembakaran lahan dapat dicegah sebelum menimbulkan dampak yang lebih besar.
Kegiatan sosialisasi berlangsung aman, tertib, lancar dan kondusif. Melalui pendekatan edukatif dan preventif tersebut, Polsek Kapuas Barat menegaskan komitmennya untuk terus menggandeng masyarakat dalam menjaga lingkungan, sekaligus membangun kesadaran bahwa mencegah karhutla merupakan tanggung jawab bersama demi keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah Kapuas Barat.
