KOTIM — Upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terus digencarkan oleh Polsek Antang Kalang dalam rangka menyukseskan Operasi Bina Karuna T.A. 2026. Langkah ini ditunjukkan melalui aksi Bhabinkamtibmas Desa Tumbang Kalang, Bripka Ramadhani, yang turun langsung menyapa warga pada Kamis pagi (30/7/2026).
Kegiatan sosialisasi yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai tersebut bertempat di Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah.
Dalam kesempatan tersebut, Bripka Ramadhani menyebarluaskan dan menjelaskan isi Maklumat Kapolda Kalteng terkait penanggulangan Karhutla. Selain memberikan imbauan tentang bahaya asap bagi kesehatan dan kerusakan lingkungan, ia menekankan ancaman sanksi pidana tegas bagi siapa saja yang terbukti sengaja maupun lalai membuka lahan dengan cara membakar.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Antang Kalang IPTU Budi Hartono, S.H.,M.H. mengatakan bahwa penanganan Karhutla memerlukan langkah preventif yang konsisten agar kesadaran masyarakat dapat terus terjaga secara berkelanjutan.
”Melalui sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng ini, kami ingin memastikan informasi mengenai larangan dan bahaya Karhutla tersampaikan secara utuh kepada warga Desa Tumbang Kalang. Pencegahan jauh lebih utama daripada penanggulangan. Kami berharap masyarakat semakin paham akan konsekuensi hukumnya dan mau bekerja sama menjaga wilayah dari bahaya kebakaran,” ujar Kapolsek Antang Kalang.
Kegiatan berlangsung dalam suasana kondusif, dan warga menyambut baik imbauan tersebut serta berkomitmen untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman api.










