Sampit – Personel Polsek KP. Mentaya melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor: MAK/2/VII/2025 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan di Kawasan Pelabuhan Sampit, Senin (27/7/2026).
Kegiatan ini menyasar masyarakat dan penumpang kapal melalui pemasangan pamflet serta penyampaian imbauan kamtibmas agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya kebakaran hutan dan lahan.
Kapolsek KP. Mentaya, IPDA Ahmad Zaenal, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan serta memberikan pemahaman mengenai sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
“Melalui sosialisasi ini kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak membuka lahan menggunakan cara dibakar serta segera melaporkan apabila menemukan kejadian karhutla,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung situasi berjalan aman, tertib, dan kondusif. Diharapkan masyarakat semakin peduli dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.








