**Barito Timur** – Menjelang musim kemarau, personel Polsek Pematang Karau Polres Barito Timur terus mengintensifkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui kegiatan **Sosialisasi Stop Membakar Hutan dan Lahan** bersama masyarakat di Desa Bambulung, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, Sabtu (18/7/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh **Bripda Alghan** ini menyasar masyarakat setempat dengan memberikan edukasi mengenai bahaya pembukaan lahan menggunakan cara membakar yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan, menimbulkan kabut asap, merusak ekosistem, serta mencemari lingkungan.
Dalam sosialisasi tersebut, personel Polsek Pematang Karau mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak membuka lahan maupun hutan melalui pembakaran. Warga juga diingatkan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai bentuk komitmen bersama dalam pencegahan Karhutla, kegiatan dilanjutkan dengan foto bersama sambil membentangkan spanduk bertuliskan **”Stop Pembakaran Hutan dan Lahan”** yang memuat imbauan serta ancaman sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Melalui kegiatan ini, masyarakat Desa Bambulung semakin memahami dampak negatif kebakaran hutan dan lahan serta pentingnya menjaga lingkungan dengan tidak membuka lahan menggunakan api, khususnya di tengah kondisi cuaca yang mulai memasuki musim kemarau.
Kapolsek Pematang Karau, **IPDA Rikardo Hutahaean, S.H.**, menegaskan bahwa sosialisasi akan terus dilakukan sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah Karhutla serta menjaga wilayah Kabupaten Barito Timur tetap aman dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.(Joe)












