Polsek Kapuas Murung Pasang Baliho Peringatan Karhutla
KAPUAS MURUNG– Polsek Kapuas Murung (Polres Kapuas) mengambil langkah tegas dalam mengantisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan memasang baliho imbauan di kawasan sekitar hutan.
Dalam sosialisasi tersebut, kepolisian menegaskan tiga larangan utama Dilarang membuka lahan dengan cara dibakar Tidak membuang puntung rokok sembarangan di area kering Tidak meninggalkan api unggun atau pembakaran sampah dalam kondisi menyala.
Pihak kepolisian juga mengingatkan adanya sanksi hukum yang berat bagi para pelaku pembakaran. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009, pelaku Karhutla diancam hukuman penjara 3 hingga 10 tahun serta denda minimal Rp3 Miliar.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika melihat titik api atau pelaku pembakaran ke Call Center Polri di nomor 110.










