*Bhabinkamtibmas Desa Pulau Padang Sukses Selesaikan Sengketa Hutang Piutang Melalui Problem Solving, Kedua Pihak Sepakat Berdamai**

*Barito Timur** – Mengedepankan pendekatan humanis dan penyelesaian masalah melalui musyawarah, Bhabinkamtibmas Desa Pulau Padang, Polsek Patangkep Tutui, Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah berhasil memfasilitasi penyelesaian sengketa hutang piutang antara dua warga Desa Pulau Padang, Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur, Minggu (28/6/2026).

Kegiatan **Problem Solving** tersebut dilaksanakan oleh **BRIPDA M. Wiranto** di rumah Kepala Desa Pulau Padang dengan menghadirkan kedua belah pihak yang berselisih untuk mencari solusi terbaik melalui mediasi dan musyawarah.

Permasalahan bermula ketika **Sdri. Meihawini** meminjam uang sebesar **Rp1.500.000** pada Mei 2026 untuk keperluan pengobatan anaknya yang sedang sakit. Dana pinjaman tersebut diperoleh melalui perantara **Sdri. Susilawati** yang menghubungi **Sdri. Yayani (Mamayati)** sebagai pihak yang bersedia memberikan pinjaman. Meski telah disepakati jangka waktu pelunasan, hingga batas waktu yang ditentukan pembayaran belum dilakukan sehingga permasalahan tersebut dilaporkan ke Polsek Patangkep Tutui.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas berkoordinasi dengan Kepala Desa Pulau Padang untuk mempertemukan seluruh pihak dalam forum mediasi guna mencari penyelesaian secara kekeluargaan.

Melalui proses dialog yang berlangsung secara terbuka, **Sdri. Meihawini** menyatakan kesediaannya untuk melunasi kewajiban tersebut dan mengajukan pembayaran secara bertahap. Kesepakatan akhirnya tercapai, yakni pelunasan dilakukan dengan sistem angsuran sebesar **Rp500.000 setiap bulan selama tiga bulan berturut-turut** hingga seluruh pinjaman sebesar **Rp1.500.000** terselesaikan.

Sebagai bentuk komitmen bersama, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai tanpa menempuh jalur hukum serta menandatangani surat perjanjian yang disaksikan dalam proses mediasi.

Keberhasilan penyelesaian perkara melalui mekanisme **Problem Solving** ini menjadi wujud peran aktif Bhabinkamtibmas sebagai mediator dalam menyelesaikan persoalan sosial di tengah masyarakat, sehingga perselisihan dapat diselesaikan secara musyawarah tanpa menimbulkan konflik yang berkepanjangan.

Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif.

Kapolsek Patangkep Tutui **IPDA Bambang Wahyudi, S.H.** mengatakan bahwa penyelesaian permasalahan melalui pendekatan **Problem Solving** merupakan salah satu upaya Polri dalam mewujudkan penyelesaian konflik secara damai dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat.

> “Bhabinkamtibmas memiliki peran penting sebagai mediator dalam membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Melalui komunikasi yang baik dan musyawarah, berbagai persoalan dapat diselesaikan tanpa harus berlanjut ke proses hukum, selama kedua belah pihak mencapai kesepakatan secara sukarela. Kami berharap budaya musyawarah seperti ini terus dipertahankan sehingga keharmonisan, persaudaraan, dan situasi kamtibmas di tengah masyarakat tetap terjaga,” ujar **IPDA Bambang Wahyudi, S.H.**
(Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *