Pulau Hanaut ~ Personil Polsek Pulau Hanaut melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait layanan Call Center 110 kepada masyarakat di Desa Bapinang Hulu Kec.Pulau Hanaut Kab.Kotim, Selasa(12/5/2026) Siang.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran warga mengenai kemudahan akses pelaporan kepolisian guna menjaga stabilitas keamanan di lingkungan sekitar.
Personil Polsek Pulau Hanaut Aiptu Marjoni, SH memberikan edukasi mengenai fungsi layanan darurat tersebut. Dengan membawa pamflet informasi, petugas menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan setiap kejadian yang memerlukan kehadiran polisi secara cepat dan responsif.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Pulau Hanaut IPTU Purwono. menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah konkret untuk mendekatkan layanan kepolisian kepada masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa setiap warga tahu ke mana harus melapor jika melihat atau mengalami gangguan keamanan di wilayahnya,”.
Selain memperkenalkan nomor 110, petugas juga mensosialisasikan nomor kontak khusus Polsek Pulau Hanaut untuk mempermudah koordinasi pada tingkat lokal. Langkah ini diambil agar segala bentuk permasalahan lingkungan atau gangguan ketertiban dapat segera ditangani secara dini sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar. Ucap IPTU Purwono
“Maksud dan tujuan dari giat ini adalah untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan gangguan Kamtibmas. Kami mengajak warga untuk bersama-sama berperan aktif dalam menjaga keamanan tempat tinggalnya masing-masing,” Ujar Kapolsek(PH).


