PONTIANAK — sinarraya.co.id
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Barat terus mendorong terciptanya ekosistem hukum yang kuat dan inklusif di daerah. Hal ini diwujudkan melalui audiensi antara Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Jonny Pesta Simamora, dengan Direktur Utama Bank Kalbar, H. Rokidi, S.E., M.M., beserta jajaran, dalam upaya memperkuat kolaborasi strategis lintas lembaga.
Pertemuan yang berlangsung hangat tersebut membahas sejumlah agenda penting, di antaranya penguatan ekosistem hukum, pendampingan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) sebagai instrumen peningkatan daya saing usaha.
Jonny Pesta Simamora menegaskan bahwa kolaborasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat fondasi hukum bagi pelaku usaha di Kalimantan Barat. “Penguatan ekosistem hukum tidak hanya soal regulasi, tetapi juga bagaimana kita hadir memberikan pendampingan, edukasi, serta perlindungan bagi UMKM agar mereka dapat tumbuh secara berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Dirut Bank Kalbar H. Rokidi menyampaikan komitmen lembaganya dalam mendukung pemberdayaan UMKM melalui pembiayaan, literasi keuangan, serta sinergi program terkait perlindungan dan pendaftaran kekayaan intelektual. “Kami ingin memastikan UMKM Kalbar memiliki kapasitas yang kuat, baik dari sisi legalitas, akses permodalan, maupun pemanfaatan KI sebagai aset penting dalam mengembangkan usaha,” katanya.
Kedua pihak sepakat bahwa penguatan kerja sama ini akan menciptakan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, terutama melalui UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat. Dalam waktu dekat, rencana tindak lanjut akan dibahas lebih teknis, termasuk program pendampingan UMKM, fasilitasi pendaftaran KI, serta dukungan Bank Kalbar dalam mendorong literasi keuangan dan inklusi perbankan.
Sinergi ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat ekosistem hukum dan ekonomi di Kalimantan Barat, sekaligus mendorong pelaku UMKM naik kelas melalui pendampingan yang terstruktur, berkelanjutan, dan berorientasi pada perlindungan hukum.(*/zainul irwansyah)








