Polres Seruyan, 8 Oktober 2026 – Sebanyak 599,26 gram narkotika jenis sabu hasil pengungkapan lima perkara tindak pidana narkotika dimusnahkan Satresnarkoba Polres Seruyan di Aula Patriatama 95 Polres Seruyan, Kamis (8/10/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 36 paket plastik klip narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor atau bruto 599,26 gram. Lima perkara tersebut terdiri dari empat perkara yang diungkap Satresnarkoba Polres Seruyan dan satu perkara hasil pengungkapan Polsek Hanau.
Pemusnahan yang dilaksanakan sekitar pukul 11.30 WIB tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Seruyan AKP Adhy Heriyanto, S.H., M.M. Kegiatan turut dihadiri Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Seruyan Abdi Crystian Tarigan, S.H., serta perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan Rica Hajianti, S.Farm., M.A.P.
Kasat Resnarkoba Polres Seruyan mengatakan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah narkotika beredar dan disalahgunakan di masyarakat.
“Dengan tertangkapnya para tersangka dan diamankannya barang bukti tersebut, Polri telah mencegah peredaran narkotika yang berpotensi disalahgunakan oleh masyarakat. Dari jumlah barang bukti yang diamankan, diperkirakan kurang lebih 5.900 orang dapat terselamatkan, dengan asumsi satu gram narkotika dapat digunakan atau dikonsumsi oleh sekitar 10 hingga 15 orang,” ujar AKP Adhy Heriyanto, S.H., M.M.
Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari rangkaian penanganan perkara sekaligus bentuk transparansi dalam pengelolaan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkotika. Polres Seruyan juga terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Humas Polres Seruyan












