KOTIM – Masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menjadi perhatian serius jajaran kepolisian. Menanggapi hal tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Sungai Hanya, Aipda Robie Saputro, melaksanakan sosialisasi intensif kepada warga di wilayah hukum Polsek Antang Kalang, Kamis (09/04/2026) pagi.
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 08.30 WIB ini menyasar pusat aktivitas warga guna memberikan pemahaman mendalam mengenai modus operandi dan bahaya dari kejahatan perdagangan manusia.
Dalam sosialisasinya, Aipda Robie Saputro menjelaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan transnasional yang seringkali menggunakan bujuk rayu pekerjaan dengan gaji tinggi di luar daerah atau luar negeri. Ia meminta warga untuk tidak mudah percaya pada tawaran kerja yang tidak memiliki prosedur resmi atau dokumen yang jelas.
”Kami mengimbau warga Desa Sungai Hanya agar lebih selektif dan berhati-hati. Jangan mudah tergiur iming-iming gaji besar tanpa kontrak kerja yang legal. Mari kita lindungi keluarga kita dari ancaman sindikat perdagangan orang,” ujar Aipda Robie.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Antang Kalang IPTU Budi Hartono, S.H.,M.H. menegaskan bahwa edukasi seperti ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan. Selain untuk mencegah tindak pidana, hal ini juga bertujuan untuk mempererat hubungan silaturahmi antara Polri dan masyarakat demi terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif.
”Kami ingin memastikan masyarakat merasa tenang. Selain mengantisipasi niat jahat pelaku kriminal, kami juga mengingatkan warga terkait keamanan instalasi listrik untuk mencegah bahaya kebakaran,” ujar Kapolsek Antang Kalang.
Hingga berakhirnya kegiatan, situasi di wilayah hukum Polsek Antang Kalang terpantau aman, tertib, dan terkendali. Polsek Antang Kalang berkomitmen untuk terus meningkatkan intensitas patroli serupa demi menjamin kenyamanan seluruh lapisan masyarakat.
Hingga kegiatan berakhir, sosialisasi berjalan dengan aman dan lancar, serta warga menyatakan kesiapannya untuk membantu Polri dalam mengawasi lingkungan dari potensi kejahatan TPPO.


