Wali Kota Pontianak Tinjau Penertiban Reklame Liar di Jalan Ahmad Yani

Pontianak, 15 Juni 2025 —sinarraya.co.id
Pemerintah Kota Pontianak kembali melakukan aksi tegas terhadap papan reklame, tiang pengumuman, dan spanduk yang terpasang secara sembarangan di area publik. Penertiban kali ini menyasar median Jalan Ahmad Yani, dimulai dari depan Masjid Raya Mujahidin hingga ke simpang lampu merah Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Minggu pagi (15/6).

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, tampak turun langsung ke lapangan dengan mengenakan jaket hitam untuk memantau jalannya proses pembongkaran. Penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta camat dan lurah setempat.

“Kita sedang melakukan penataan, penertiban terhadap tiang-tiang, spanduk-spanduk, papan-papan pengumuman yang sudah dalam keadaan lusuh, rusak. Kita ingin memperindah Kota Pontianak, sehingga taman-taman yang ada juga akan kita tata ulang,” ujar Edi saat meninjau kegiatan.

Lebih dari sekadar mempercantik kota, Wali Kota menegaskan bahwa penertiban ini juga menyangkut keamanan dan kenyamanan pengguna jalan. Banyak reklame yang dipasang tidak sesuai aturan, dalam kondisi rusak, dan bahkan membahayakan keselamatan masyarakat.

“Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik serta menertibkan pemasangan reklame yang melanggar aturan. Banyak dari papan dan spanduk yang kita temukan sudah dalam kondisi rusak dan tidak layak tampil,” tambahnya.

Edi menekankan bahwa langkah ini akan dilakukan secara bertahap di berbagai titik lain, guna menciptakan tata ruang kota yang lebih rapi dan aman. Ia juga mengimbau para pemilik reklame untuk patuh pada regulasi, baik dari segi teknis pemasangan maupun lokasi yang diperbolehkan.

“Kalau reklame dipasang asal-asalan, selain mengganggu pemandangan, bisa juga membahayakan keselamatan warga. Kami akan tindak tegas reklame yang tidak memiliki izin atau melanggar zonasi,” tegasnya.

Langkah ini mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Ardy (57), warga Kecamatan Pontianak Selatan, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif pemerintah.

“Banyak tiang-tiang reklame yang sudah karatan, spanduk robek, bahkan ada yang miring dan hampir tumbang. Jadi menurut saya ini memang harus ditertibkan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Fitriani (24), warga Jalan Tanjungpura, yang berharap pemerintah juga bisa mempercantik median jalan usai penertiban dilakukan.

“Kalau median jalan sudah bersih dari spanduk dan reklame liar, kan enak dilihat. Apalagi kalau ditanami bunga atau lampu-lampu hias, bisa jadi daya tarik juga untuk wisatawan,” katanya.

Warga juga berharap penertiban tidak hanya dilakukan di pusat kota, tetapi juga menjangkau wilayah lainnya agar wajah Kota Pontianak lebih seragam, tertib, dan nyaman untuk semua.(zainul irwansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *