Pontianak, Kalimantan Barat – sinarraya.co.id
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, memaparkan target Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 sebesar Rp2,269 triliun, dengan fokus utama pada pembiayaan program prioritas di sektor infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Edi usai menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun 2025, serta Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Pontianak dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (11/8).
“Rancangan APBD 2026 ini akan dibahas lebih lanjut secara formal. Pendapatan daerah kita berasal dari berbagai sektor, terutama pajak restoran, hotel, dan PBB,” ujar Edi.
Ia menyebut, hingga pertengahan 2025, realisasi pajak restoran sudah mencapai sekitar 50 persen, sementara Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) baru 36 persen dari target tahunan.
“Biasanya masyarakat mulai membayar PBB secara masif di akhir tahun setelah menerima Surat Pemberitahuan (SPT),” jelasnya.
Terkait kepatuhan wajib pajak, Edi memastikan pelaku usaha di sektor perhotelan dan restoran di Pontianak cenderung patuh. Namun, bagi yang tidak melaksanakan kewajibannya, Pemkot akan mengambil tindakan tegas.
“Kami memiliki tim pemeriksa. Jika ada pelanggaran, sanksinya bertahap, mulai dari peringatan hingga denda,” tegasnya.
Untuk belanja daerah, Edi mengungkapkan bahwa belanja rutin seperti gaji pegawai telah terserap 56 persen, sementara belanja modal baru terserap sekitar 30 persen karena masih menunggu proses lelang.
“Biasanya pekerjaan fisik dilakukan antara Oktober hingga Desember. Saya minta OPD tetap fokus pada pelaksanaan program sesuai jadwal,” pesannya.
Lebih lanjut, Edi menjelaskan bahwa perubahan APBD 2025 dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika kondisi aktual yang berbeda dengan asumsi awal kebijakan. Hal ini mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang memperbolehkan perubahan anggaran apabila terdapat pergeseran antarunit, kelebihan saldo, keadaan darurat, atau situasi luar biasa.
Dalam struktur perubahan APBD 2025, total volume anggaran naik dari Rp2,197 triliun menjadi Rp2,220 triliun, atau naik Rp23,02 miliar (1,05 persen). Meskipun demikian, pendapatan daerah justru turun sebesar 0,65 persen, dari Rp2,173 triliun menjadi Rp2,159 triliun.
Sebaliknya, belanja daerah naik 0,64 persen dari Rp2,188 triliun menjadi Rp2,202 triliun. Pada komponen pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan meningkat signifikan sebesar 157,3 persen, dari Rp23,550 miliar menjadi Rp60,594 miliar, sementara pengeluaran pembiayaan juga naik 105,88 persen, dari Rp8,5 miliar menjadi Rp17,5 miliar.
Edi menegaskan bahwa seluruh penyusunan dan perubahan anggaran ini tetap mengacu pada prinsip good governance, yang menekankan akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan efisiensi dalam penggunaan anggaran.
“Kami telah menyusun semaksimal mungkin. Namun, untuk penyempurnaan, kami harap pembahasan formal dengan DPRD dapat segera dilaksanakan,” pungkasnya.(*/zainul irwansyah)