Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Unitpropam Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas lakukan sosialisasi aplikasi/barcode pelayanan dan pengaduan (yanduan) Propam Polri kepada masyarakat diruang pelayanan publik Polsek Kapuas Huli, Rabu (15/10/2025) pukul 10.00 Wib.
Kegiatan sosialisasi mekanisme dan tata cara penggunaan pelayanan pengaduan melalui scan barcode kepada masyarakat dengan cara memasang banner dan pamphlet ditempat pelayanan publik yang ada kaitannya dengan personil Polri.
Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., melalui PS. Kanitpropam Polsek Kapuas Hulu Aiptu Setiawan mengatakan kegiatan ini dilaksanakan diruang ruang pelayanan SPKT Mapolsek Kapuas Hulu.
“Kami sosialisasikan bukan hanya pemasangan banner saja, tetapi langsung kepada masyarakat yang saat itu sedang berada/mengurus surat-surat diruang pelayanan publik tersebut,” ucapnya.
Aiptu Setiawan juga menerangkan, tujuan dari sosialisasi aplikasi/barcode pelayanan pengaduan ini untuk meningkatkan pelayanan pengaduan masyarakat serta mempermudah masyarakat untuk membuat pengaduan terkait pelanggaran anggota Polri.
“Apabila warga masyarakat melihat personel Polri melakukan pelanggaran, perbuatan tidak terpuji, dan atau melakukan tindak pidana silahkan direkam dan dapat langsung menyampaikan lewat aplikasi/barcode pelayanan pengaduan tersebut,” pungkasnya. (@13)