TAB Unit Reskrim Polsek Tandes, Ringkus Budak Narkoba

sinarraya.co.id||Surabaya, Jumat (26/07/2019) Moch Sayfi’i (26) Tahun warga Jalan Hangtuah gang VII No.39 Kelurahan Ujug Kecamatan Semmpir Surabaya, berhasil ditangkap TAB Reskrim Polsek Tandes Surabaya pada hari senin (22/07/2019) karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu berdasarkan
surat edar kepolisian, laporan Polisi Nomor : LP/A/VII/2019/Jatim/Restabes Sby/Sek Tandes, Tanggal 22/07/2019. bertempat kejadian di Jalan Hangtuah Gang VII No.39 Kelurahan Ujung Kecamatan Semmpir Surabaya.

Dengan dibantu penguatan dua orang saksi yang berinisial Totok (32) Tahun Pria asal surabaya Islam Polri, alamat Asrama Polri Polsek Tandes Surabaya dan Dicky (34) Tahun Pria asal Jombang Islam Polri, tinggal di Asrama Polri Polsek Tandes Surabaya.

Awal mula penangkapan terhadap tersangka, Anggota TAB Reskrim Polsek Tandes mendapatkan informasi bahwa di Jalan Hangtuah Gang VII sering dibuat transaksi narkoba jenis sabu.

Kemudian Anggota Tab Reskrim Polsek Tandes melakukan lidik dan melihat Moch Sayfi’i dengan gerak geriknya mencurigakan langsung dilakukan penggeledahan dan hasilnya telah ditemukan barang bukti berupa satu poket atau bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.26 gram.

Dan akhirnya tersangka juga dibawa ke poliklinik Rajawali untuk dilakukan test urin dan hasilnya (+) selajutnya tersangka dibawa ke Polsek Tandes guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Tandes Kompol H. Kusminto saat ditemui awak media dalam rilisnya menyampaikan, kami beserta tim TAB Reskrim berhasil menangkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu, tindakan yang kita lakukan, menyita barang bukti, membawa tersangka ke Poliklinik Rajawali untuk test urin, melengkapi mindik, memeriksa saksi-saksi dan tersangka, dan Lidik Sidik tuntas lansung kirim ke JPU” punkasnya.

Untuk mempertanggungkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara 7 – 9 Tahun dipenjara.
(Rosi/Gud)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*