Polres Kapuas – Personel Polsek Timpah Polda Kalteng melaksanakan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan serta melaksanakan sosialisasi pencegahan Covid-19 terhadap warga di Ds. Timpah Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas, Kalteng. Senin (2/01/2023) Siang.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono S.I.K., melalui Kapolsek Timpah IPDA Fadlullah Azmy, S.H. menjelaskan dalam pelaksanaan kegiatan ditemukan warga yang masih tidak menggunakan masker petugas pun memberikan teguran sembari mengimbau para warga yang melintas tentang pentingnya penggunaan masker diluar rumah dimasa pandemi seperti saat ini.
“Kami juga mensosialisasikan 5M kepada warga untuk pencegahan Covid-19 yaitu memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan mencuci tangan sesering mungkin,” jelas anggota , Lebih lanjut disampaikan anggota bahwa saat patroli ditemukan beberapa warga yang tidak memakai masker.
“Kami memberikan teguran dengan sopan, kami mengingatkan pedagang maupun pembeli untuk mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari penularan Covid-19,” tambahnya.
Kapolsek juga menambahkan agar para warga Kec. Timpah selalu menerapkan Protokol Kesehatan serta patuh akan peraturan Pemerintah, dikarenakan apabila perbuatan tersebut diulangi akan diterapkan sanksi-sanksi bisa merupakan denda maupun saksi kerja bakti sosial. (Sun).