Sosialisasi Layanan 110, Polres Murung Raya Siap Terima Laporan 24 Jam

Puruk Cahu – Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Polres Murung Raya (Mura) gencar melaksanakan sosialisasi layanan darurat 110. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya layanan ini sebagai sarana komunikasi langsung dengan pihak kepolisian dalam situasi darurat.

Kapolres Mura AKBP Franky M. Monathen, S.I.K. menyampaikan bahwa layanan 110 dapat digunakan untuk melaporkan kejadian seperti kecelakaan, tindak kriminal, atau keadaan darurat lainnya.

“Kami ingin memastikan masyarakat memahami bahwa layanan ini tersedia 24 jam dan dapat diakses secara gratis,” ujarnya, Kamis (4/12/2025).

Pelaksanaan Sosialisasi layananan 110 ini juga dilaksanakan oleh Polsek jajaran Polres Mura, dengan memanfaatkan personil untuk menyentuh langsung ke warga dan melaksanakan sosialisasi layanan 110 kepada masyrakat sehingga masyrakat bisa memanfaatkam layanan ini untuk menyampaikan informasi atau masalah yang terjadi.

Selain sosialisasi langsung kepada masyarakat, Polres Mura juga memanfaatkan berbagai media sosial dan platform digital untuk menyebarkan informasi mengenai layanan ini. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya layanan 110 dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kab. Murung Raya. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *