Pontianak, 26/02/2026–sinarraya.co.id
Pemerintah Kabupaten Mempawah dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara resmi melaksanakan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Hibah pada Kamis (26/2), bertempat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Barat di Pontianak.
Kegiatan ini menjadi momentum strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang keimigrasian.
Penandatanganan tersebut dihadiri oleh Bupati Mempawah, Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Barat, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah, serta pejabat manajerial di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah dan Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kalimantan Barat.
Kegiatan ini menandai dua agenda penting, yakni penyerahan kembali aset berupa tanah dan bangunan milik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan c.q. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak kepada Pemerintah Kabupaten Mempawah untuk optimalisasi pemanfaatan sesuai kebutuhan daerah, serta hibah aset berupa tanah dan bangunan dari Pemerintah Kabupaten Mempawah kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan c.q. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Barat, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa hibah ini merupakan bentuk nyata kolaborasi yang saling menguatkan antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun pelayanan publik yang semakin responsif dan profesional.
“Penandatanganan hibah ini bukan sekadar proses administratif, tetapi merupakan langkah strategis dalam memastikan ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai bagi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah. Dengan dukungan fasilitas yang representatif, kami optimistis kualitas pelayanan keimigrasian kepada masyarakat akan semakin meningkat,” ujar Wahyu.
Ia menambahkan bahwa penguatan infrastruktur kantor imigrasi akan berdampak langsung pada percepatan pelayanan paspor, izin tinggal, serta peningkatan fungsi pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Mempawah dan sekitarnya.
Pelaksanaan hibah ini dituangkan secara resmi dalam Naskah Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima sebagai dasar pencatatan Barang Milik Negara (BMN) serta penetapan status penggunaan pada satuan kerja terkait.
Langkah ini juga memastikan tertib administrasi pengelolaan aset negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari sisi Pemerintah Kabupaten Mempawah, dukungan hibah aset kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencerminkan komitmen daerah dalam memperkuat pelayanan publik serta mendukung keberadaan instansi vertikal yang memiliki peran strategis dalam mobilitas masyarakat dan pengawasan lalu lintas orang.
Keberadaan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah memiliki arti penting bagi masyarakat, khususnya dalam mempermudah akses layanan keimigrasian tanpa harus menempuh jarak jauh ke kota lain.
Dengan sarana dan prasarana yang semakin memadai, pelayanan diharapkan menjadi lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
Selain itu, penguatan fasilitas juga akan mendukung optimalisasi fungsi pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Mempawah yang memiliki potensi kegiatan investasi, perdagangan, dan aktivitas ekonomi lainnya.
Pengawasan yang profesional dan terintegrasi menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas serta mendukung iklim pembangunan daerah.
Wahyu menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus diperkuat, terutama dalam mendukung agenda reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan publik.
“Kami berkomitmen untuk terus membangun kolaborasi yang konstruktif dengan Pemerintah Kabupaten Mempawah. Dukungan ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pelayanan keimigrasian yang prima, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Ke depan, tindak lanjut administrasi akan segera dilaksanakan, termasuk pencatatan dan penetapan status penggunaan Barang Milik Negara serta penguatan sarana prasarana operasional Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah agar dapat dimanfaatkan secara optimal.
Melalui penandatanganan hibah ini, diharapkan pelayanan keimigrasian di Kabupaten Mempawah semakin mudah diakses, berkualitas, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat dan tepat, sekaligus memperkuat peran keimigrasian dalam mendukung pembangunan daerah.(*/zainul irwansyah)












