sinarraya.co.id | Bangkalan-Komisi D DPRD Kabupaten Bangkalan Madura mengaku geram mendengar masih ada sekolah menarik sejumlah uang kepada wali murid dengan dalih pembelian seragam dan atribut sekolah.
Abdul Rahman Tohir salah satu anggota DPRD Komisi D mengatakan, pihak sekolah tidak boleh memungut apapun kepada wali murid apalagi sampai menjual seragam.
“Hari senin kami akan layangkan surat pemanggilan terhadap Kepala Sekolah Pejegen 2 karena disana itu sudah seringkali melakukan permintaan sumbangan pada wali murid. Bikin malu kami saja selaku dewan,” Kata Abdul Rahman, sabtu (27/07) malam.
Lebih lanjut pihaknyapun, akan mengeluarkan surat rekom kepala sekolah pada pihak Disdik dan Bupati untuk memberi rekom agar diberi sanksi hingga pemecatan pada PNS yang terbukti melanggar aturan.
“Kami (DPRD Komisi D,red) tidak membenarkan pihak sekolah melakukan pungli semacam itu. Makanya nanti kita akan klarifikasi melalui surat pemanggilan yang akan kami layangkan hari senin besok,” Katanya.
Diketahui sebelumnya SDN Pejegen dua diduga menjual seragam bagi siswa baru Rp 450 ribu dan Rp 250 ribu untuk siswa lama.(Sul)
Leave a Reply