Tamiang Layang – Satsamapta Polres Barito Timur melakukan pengawalan tahanan dan pengamanan persidangan di Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Selasa (27/1/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama proses persidangan.
Petugas Satsamapta Polres Bartim, BRIPDA ARDELIUS NOVALDO dan BRIPDA YUDA ALDY, melakukan pengawalan terhadap 2 orang tahanan terdakwa, yaitu GIDION MOTO Als DION dan BAYU IRAWAN SAPUTRA Als BAYU, dari Rutan Lapas Kelas II.B Tamiang Layang ke Pengadilan Negeri Tamiang Layang.
Pengawalan tahanan ini dilakukan dengan menggunakan mobil tahanan yang telah disiapkan, dan petugas juga membawa peralatan pengamanan seperti baton stick dan borgol. Petugas Satsamapta Polres Bartim juga telah berkoordinasi dengan petugas dari Kejaksaan Negeri Tamiang Layang untuk memastikan keamanan dan ketertiban.
Kasat Samapta Polres Barito Timur, AKP SUKAJIM, S.H., M.M., mengatakan bahwa pengawalan tahanan dan pengamanan persidangan ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama proses persidangan. “Kami akan selalu siap siaga untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Barito Timur,” ujarnya.
Dengan adanya pengawalan tahanan dan pengamanan persidangan ini, diharapkan proses persidangan dapat berjalan dengan lancar dan aman. Petugas Satsamapta Polres Bartim akan terus melakukan pengawalan dan pengamanan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Barito Timur(pm).












