Tamiang Layang – Personel Satsamapta Polres Barito Timur, Polda Kalteng, melaksanakan tugas pengawalan tahanan yang diberikan izin untuk menghadiri pemakaman keluarga, Jumat (29/8/2025).
Kegiatan pengawalan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Barito Timur tentang pelaksanaan pengawalan tahanan, sebagai bentuk pelayanan Kepolisian dengan tetap mengutamakan aspek keamanan dan prosedur yang berlaku.
Rute pengawalan dimulai dari Rutan Lapas Kelas II.B Tamiang Layang di Jalan Janah Munsit, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, menuju rumah duka di wilayah Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur.
Sebelum pelaksanaan pengawalan, personel Satsamapta terlebih dahulu berkoordinasi dengan petugas Rutan Lapas Kelas II.B Tamiang Layang. Petugas juga memeriksa kesiapan kendaraan tahanan yang digunakan serta memastikan kondisi tahanan dalam keadaan aman dan terborgol sesuai prosedur.
Adapun tahanan yang dikawal adalah atas nama Muhammad Arifin bin Ruzani, sebanyak satu orang, yang mendapatkan izin khusus untuk menghadiri pemakaman keluarga. Selama prosesi, personel Satsamapta memberikan pengamanan ketat hingga kegiatan pemakaman selesai.
Kasat Samapta Polres Bartim, AKP Sukajim, S.H., M.M., menyampaikan bahwa tugas pengawalan ini merupakan bagian dari pelayanan Polri yang tetap memperhatikan hak asasi setiap tahanan, namun dengan pengawasan yang maksimal agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Pengawalan ini kami laksanakan dengan penuh tanggung jawab. Hak tahanan untuk menghadiri pemakaman keluarganya tetap diberikan, namun keamanan tetap menjadi prioritas utama,” ujarnya dan Selama kegiatan berlangsung, situasi pengawalan tahanan terpantau aman, lancar, dan terkendali hingga kembali ke Rutan Lapas Kelas II.B Tamiang Layang.(Joe)